Interaksi Terkini

Selamat siang Ijin bertanya bapak/ibu Saya mau melakukan pembaharuan data pembaharuan tempat tinggal utk KTP dan KK Tempat tinggal sebelumnya di sengkaling dan saya akan pindah ke ngijo karangploso Langkah-langkah yg harus saya lakukan apa saja ya?? Terimakasih

Tanggapan

Selmat Siang Sdri Devi.. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengurus surat pengantar dari Kantor Desa Mulyoagung sebagaimana domisili Sdri, kemudian diajukan ke Kantor Kecamatan Dau untuk mendapatkan Surat Pindah Tempat ke Kecamatan Karangploso. Untuk Pembaharuan KTP dan KK dapat dilakukan di Kecamatan tujuan. Terimakasih atas pertanyaannya semoga membantu.



Selamat Siang Sdri Devi.. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengurus surat pengantar dari Kantor Desa Mulyoagung sebagaimana domisili Sdri, kemudian diajukan ke Kantor Kecamatan Dau untuk mendapatkan Surat Pindah Tempat ke Kecamatan Karangploso. Untuk Pembaharuan KTP dan KK dapat dilakukan di Kecamatan tujuan. Terimakasih atas pertanyaannya semoga membantu.



Assalamualaikum wr. wb. Kepada yang terhormat, Bupati Kabupaten Malang Drs. H. M. Sanusi M.M Bapak bupati kabupaten malang perkenalkan nama saya suwanto saya memiliki permasalahan tentang penjualan tanah. Pada tahun 1999 saya membeli sebuah tanah (ladang) yang bertempat di desa petungsewu kecamatan dau kabupaten malang, saya sudah memiliki akta jual beli tanah-nya. Kemudian se-tahun setelah saya membeli tanah (ladang)tersebut saya pindah rumah untuk ikut istri, sehingga tanah (ladang) tersebut saya serahkan kepada adik-adik dan bapak saya untuk menggarapnya, tetapi untuk aktanya masih atas nama saya. Saat digarap adik-adik dan bapak saya, saya tidak pernah meminta hasil panennya dan untuk pembayaran pajaknya saya serahkan kepada adik-adik saya untuk membayar. Kemudian pada tahun 2017 saya ingin menjual tanah (ladang) tersebut, tetapi adik-adik dan bapak saya tidak menyetujui untuk dijual. Saya tetep kekeh untuk menjual tanah (ladang) tersebut karena pada saat itu untuk berobat bapak saya. Kemudian setelah mendapatkan pembeli saya mengurus akta jual beli ke desa petungsewu kecamatan dau tetapi desa tidak bisa memproses beralasan penjualan tanah (ladang) ini tidak disetujui keluarga. Setelah itu pembeli meminta saya untuk mengurus akta jual beli tanah (ladang) lewat notaris, akta jual beli yang baru telah jadi, kemudian notaris meminta tanda tangan kepala desa sebagai saksi dan meminta surat-surat seperti riwayat tanah dan lain-lain kepada desa masih tetap tidak diberikan. Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan kepala desa dan jajaranya desa petungsewu kecamatan dau kabupaten malang kepada saya karena pada intinya beliau mempersulit saya dalam membuat akta jual beli tanah, padahal itu tanah aktanya atas milik saya pribadi (SUWANTO) tidak ada campur tangan adik-adik dan bapak saya, mereka hanya menggarap tanah (ladang) tersebut. Kepada Bapak Bupati Kabupaten Malang Drs. H. M. Sanusi M.M saya memohon yang sebesar-besarnya untuk memberikan solusi terkait masalah penjualan tanah saya ini sebab saya sudah meminta solusi kepada kantor kecamatan dau serta Badan (ATR/BPN) Kabupaten Malang tidak bisa memberikan solusi karena ini bentuknya akta jual beli yang masih wewenang adalah desa. Bapak saat ini masalah saya ini sudah berjalan 6 tahun dan masih tidak ada solusi. Saya membutuhkan masalah saya ini cepat selesai untuk biaya anak-anak saya sekolah dan kuliah. Saya bertanggung jawab atas surat yang saya tulis ini. Demikian surat ini saya tulis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.

Tanggapan

Waalaikumslam, Terimakasih atas Suratnya dan akan Kami Koordinasikan dengan Pemerintah Desa Petungsewu.



baik terima kasih telah menanggapi surat saya, saya tunggu untuk tindakan selanjutnya



bapak/ibu yang terhormat saya adalah anak kandung bapak suwanto, saya memohon untuk diberikan solusi terkait masalah ini bila mungkin kepala desa diberikan teguran tegas, bapak saya ini membeli tanah itu sendiri dan ada bukti aktanya jual belinya atas nama bapak suwanto tapi kenapa seakan-akan bapak saya ini mencuri tanah? apalagi kepala desa desa petungsewu kecamatan dau kabupaten malang tidak mau mengeluarkan surat2 untuk keperluan akta jual beli yang baru beralasan bapak saya tidak bisa membeli tanah tersebut tanpa bantuan orang tua alasannya sangat tidak masuk akal, bapak/ibu apakah ada larangan atau undang-undang terkait anak kandung seperti saya yang ikut campur dan membantu masalahnya orang tua dalam masalah ini? karena saya dikatai oleh kepala desa desa petungsewu kecamatan dau kabupaten malang katanya anak tidak perlu ikut campur karena bapak masih hidup, apakah peraturan di desa saja yang seperti itu? tetapi saat saya meminta solusi ke kantor kecamatan dau dan kantor atr/bpn kabupaten malang bahkan saya tidak ditanyai saya siapanya dan tidak dipermasalahkan. saya sangat kecewa sekali karena sudah 6 tahun ini berjalan masalah tanah bapak saya ini masih tidak ada jalan keluarnya, kepala desa yang tidak tegas dan mempersulit pelayanannya kepada masyarakat



Lapor Bapak Camat Dau. Kami warga Desa Landungsari, pada bulan Oktober 2020 telah menyelesaikan proses pembentukan Rukun Tetangga (RT) Baru berdasarkan Perda Kabupaten Malang nomor 2 tahun 2010. Namun hingga saat ini belum ada pengakuan keberadaan RT Baru tersebut. Dampaknya, permintaan pelayanan administrasi dari warga kami tidak diproses (tidak dilayani) oleh perangkat desa. Sudah ada beberapa warga RT Baru yang tidak mendapatkan layanan administrasi dari pemerintah desa.

Tanggapan

Terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindaklanjuti ke Pemerintah Desa Landungsari.



Terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindaklanjuti ke Pemerintah Desa Landungsari.