MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD)
Dau, Pembentukan Tim pelaksana Inovasi Desa yakni untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mendukung upaya-upaya peningkatan kapasitas desa didalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas, melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa(PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan SDM dan Infrastruktur Desa.
Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan program yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkualitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa tingkat kabupaten, Tim Program Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Dau menggelar musyawarah antar desa di Pendapa Kantor Kecamatan Dau, Senin (30/12).
Musyawarah tersebut diikuti 10 desa di Kecamatan Dau. Masing-masing desa mengirimkan 1 orang anggota BPD, 1 orang tokoh masyarakat dan seorang kader desa.
Acara dibuka oleh Camat Dau. Dalam sambutannya ia menyampaikan,“ Program Inovasi Desa (PID) ini sangat membantu desa-desa dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan dana desa yang tentunya bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan desa,”.