Musyawarah Desa (MUSDES)
Dau, Pemeritahan Desa diKecamatan Dau melaksanakan Musywarah Desa (MUSDES), yang dimulai tanggal 26 November 2019 yang bertempat di masing-masin Pendopo Kantor Desa Kecamatan Dau Pukul 20.00 Wib.
Dalam MUSDES tersebut dihadiri oleh Muspika Dau antara lain Camat Dau, Danramil 0818/29 Dau, Kapolsek Dau, serta segenap Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, PKK, Ketua RT/RW se Wilayah Desa dan BPD serta Kepala Desa.
MUSDES wajib dilaksanakan untuk menggali usulan dari masyarakat yang dilakukan mulai dari Musyawarah Dusun (MUSDUS). HAl tersebut brtujuan untuk Mengkaji bersama masyarakat guna mendapat sebuah usulan yang bersifat setrategis dan prioritas. selanjutnya hasil musyawarah tersebut disusun dan dimasukan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun Rencana Keja Pemerintah Desa (RKPDes), sebagaimana Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMDes dan RKPdesa.
Dokumen RKPJMDes adalah untuk Jangka selama 6 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa, untuk selanjutnya di implementasikan setiap tahun dalam RKPDes.
Adapaun Desa yang melaksanakan MUSDES adalah Desa Karangwidoro, Desa Kalisongo, Desa Sumbersekar, Desa Tegalweru.