Interaksi Terkini

Selamat siang Ijin bertanya bapak/ibu Saya mau melakukan pembaharuan data pembaharuan tempat tinggal utk KTP dan KK Tempat tinggal sebelumnya di sengkaling dan saya akan pindah ke ngijo karangploso Langkah-langkah yg harus saya lakukan apa saja ya?? Terimakasih

Tanggapan

Selmat Siang Sdri Devi.. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengurus surat pengantar dari Kantor Desa Mulyoagung sebagaimana domisili Sdri, kemudian diajukan ke Kantor Kecamatan Dau untuk mendapatkan Surat Pindah Tempat ke Kecamatan Karangploso. Untuk Pembaharuan KTP dan KK dapat dilakukan di Kecamatan tujuan. Terimakasih atas pertanyaannya semoga membantu.



Selamat Siang Sdri Devi.. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengurus surat pengantar dari Kantor Desa Mulyoagung sebagaimana domisili Sdri, kemudian diajukan ke Kantor Kecamatan Dau untuk mendapatkan Surat Pindah Tempat ke Kecamatan Karangploso. Untuk Pembaharuan KTP dan KK dapat dilakukan di Kecamatan tujuan. Terimakasih atas pertanyaannya semoga membantu.



Lapor Bapak Camat Dau. Kami warga Desa Landungsari, pada bulan Oktober 2020 telah menyelesaikan proses pembentukan Rukun Tetangga (RT) Baru berdasarkan Perda Kabupaten Malang nomor 2 tahun 2010. Namun hingga saat ini belum ada pengakuan keberadaan RT Baru tersebut. Dampaknya, permintaan pelayanan administrasi dari warga kami tidak diproses (tidak dilayani) oleh perangkat desa. Sudah ada beberapa warga RT Baru yang tidak mendapatkan layanan administrasi dari pemerintah desa.

Tanggapan

Terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindaklanjuti ke Pemerintah Desa Landungsari.



Terimakasih atas laporannya, akan segera kami tindaklanjuti ke Pemerintah Desa Landungsari.