Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Desa Digital Tahun 2021
Dau, Dinas Kominfo Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Desa Digital Tahun 2021 di Aula Kantor Kecamatan Dau, 16/3/2021. Peserta Sosialisasi dari Operator Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Dau. Dalam pelaksanaan mempercepat dan pemerataan pembangunan dan ekonomi, efisiensi pelayanan, penyediaan informasi publik dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa Maka dari itu dengan Aplikasi Portal Desa Digital pemerintah desa dapat melakukan hal-hal tersebut dengan dasar data yang dimiliki desa. Dengan data tersebut desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunan demi kepentingan desa dan masyarakat. Data Kependudukan merupakan data dasar penduduk desa yang akan menjadi target pembangunan. Data Statistik merupakan data acuan desa dalam menyusun kebutuhan pembangunan desa. Data Analisis merupakan data acuan desa dalam menentukan target pembangunan masyarakat. Layanan Surat merupakan bentuk percepatan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Dengan desa menggunakan Aplikasi Portal Desa Digital diharapkan percepatan dan pemerataan pembangunan desa dan masyarakat bisa tepat sasaran dan cepat tercapai.
Dilanjutkan Bintek APLIKASI SISKEUDES ONLINE, yang mengatur kebijakan pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan desa. Pengenalan Sistem SISKEUDES, bagaimana perencanaan keuangan dengan sistem SISKEUDES, pelaksanaan dan tata cara penggunaan keuangan desa dalam sistem SISKEUDES.
Tata cara dan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diatur dalam sistem SISKEUDES, sistem positing dan pembuatan evaluasi APB Desa dengan sistem SISKEUDES. Bukan hanya sekadar teori saja, semua peserta diklat akan diajarkan secara langsung tata cara penggunaan aplikasi dengan benar, bahkan diberikan kasus dan bagaimana cara menyelesaikannya.