Detail Berita

GEMAPATAS (  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ) 1 Juta Patok di 33 Provinsi di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang

Kecamatan Dau, Jum'at Tanggal 3 Pebruari 2023, Menyaksikan secara daring siaran langsung GEMAPATAS (  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ) 1 Juta Patok di 33 Provinsi, yang tersambung malalui zoom Meeting Kementrian ATR / BPN RI di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dengan Tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.
Pemasangan patok  serentak untuk BPN  Kabupaten Malang dilaksanakan di Desa Landungsari dengan dihadiri  :
1. Bpk. Didik Gatot Subroto,SH.MH ( Wakil Bupati Malang ),  
2. Bpk. Kompol Risky ( Wakapolres Malang ), 
3. Laode Asrafi, SH. MH ( Kepala BPN Kabupaten Malang ), 
4. Abdul Kodir, S.Sos. MM ( Kadis Pertanahan),  
5..Prasetyani Arum A, SH. M.Hum ( Kabag Hukum ), 
6. Nobi Tullee, Kabag Tata Pemerintahan, 
7.   Drs. Hadi Sucipto, MA.P ( Camat Dau )
8..Kompol. Triwik Winarmi, SH.MH ( Kapolsek Dau )
9. Kapt. Inf. Abdul Kodir ( Danramil 29 Dau )
10. Kepala Desa se Kecamatan Dau dengan undangan yang dihadirkan : 
1. BPD Desa Landungsari, 
2. Tomas dan Toga Desa Landungsari.
3. Perwakilan warga masyarakat yang mengikuti program PTSL.

Pemasangan Patok oleh Wakil Bupati Malang dilakukan setelah adanya pemukulan kentongan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Bpk. Marsekal Purn. TNI Hadi Tjahjanto sebagai tanda dimulainya GEMAPATAS.

Melalui GEMAPATAS yang dilaksanakan oleh BPN dengan program PTSL sebagai bentuk kepastian hukum, sehingga tidak ada cocok dan caplok tanah.

Acara selesai dilanjutkan dengan kegiatan BPN Kabupaten Malang, yang diawali dengan penanda tanganan Berita Acara bentuk komitmen antara Pemerintah Kabupaten Malang melalui Wakil Bupati Malang dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.

Sambutan-sambutan : 
1. Sambutan Bpk. Laode Asrafi, SH. MH selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang inti penyampaian : 
a. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan PTSL merupakan anggaran  APBN, akan tetapi tidak cukup untuk pelaksanaan PTSL, mengingat wilayah Kabupaten Malang  cukup luas, berharap Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengalokasi anggaran dengan mengunakan APBD .

b. Dengan pemasangan patok diharapkan tidak ada lagi permasalahan tanah di wilayah kabupaten Malang.

2. Sambutan Wakil Bupati Malang, Bpk. Drs. Didik Gatot Subroto SH MH., Inti penyampaian : 
a. Jangan ada oknum yang bermain-main Program PTSL ini yang berhubungan dengan pengurusan dan pembiayaan.

b. Kepala desa harus memiliki verifikasi dalam pengurusan PTSL, jika masyarakat yang akan memasang batas patok harus ada saksi baik dari pemerintah Desa dan warga yang berbatasan dengan tanah yang mau diukur sehingga tidak ada kesalahan ketika sertifikat sudah diterbitkan.
 

Berita Lain