Operasi Penertipan Pemakaian Masker
Dau, Tim Gugus Tugas Penanggulangan covid-19 Kecamatan Dau melakasanakan operasi penggunaan masker di jalan protokol se Kecamatan . Tak kurang dari 50 lebih orang masih ditemui tanpa masker pada saat mereka beraktivitas di kawasan Wilayah Kecamatan Dau. Tindakan yang diambil, petugas kembali menerapkan sanksi pembinaan di tempat. Bagi yang melanggar, kami terapkan sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial pembersihan Fasum. Operasi tersebut menjadi bagian dari penegakan Surat Edaran Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 38.
Penerapan sanksi dalam operasi penertiban pemakaian masker dalam pencegahan Covid-19 kali ini dilakukan karena sebelumnya sudah melalui tahapan-tahapan mulai sosialisasi dan sebagainya.
Operasi sesuai dengan Perbup no 20 tahun 2020 pasal 38 ini menyebutkan bahwa sanksinya adalah :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Kerja sosial pembersihan fasum
4. Tindakan pemerintahan
5. Penyitaan KTP
6. Pencabutan izin sesuai kewenangannya
Sanksi yang diterapkan mulai nyapu sampah sepanjang 5 hingga 10 meter, menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hanya dalam waktu tak lebih dari 45 menit, puluhan orang terjaring. Satgas gabungan Kecamatan Dau dan Universitas Muhammadiyah Malang dengan bijak menepikan mereka.
Mereka yang terjaring juga dengan senang hati mematuhinya. Dihentikan, dipinggirkan, didata identitasnya, dipakaikan rompi warna oranye, kemudian disuruh memilih 3 sanksi sosial itu. Kemudian mereka diberi masker gratis setelah membaca lembar pengakuan pelanggaran sambil difoto oleh Tim Satgas.
Lembar pengakuan pelanggaran itu berbunyi: Saya pelanggar tatanan normal baru, berjanji akan memakai masker apabila keluar rumah. Saya siap menerima sanksi karena tidak memakai masker.
Rata-rata warga yang ditemui, menurutnya sudah paham akan kewajiban untuk menaati protokol kesehatan, namun demikian sebagian dari mereka mengaku lupa membawa masker atau memang sengaja tidak mengenakan karena tidak nyaman.