Detail Berita

Operasi Yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua

Dau, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) , pihak Muspika Dau beserta Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Dau menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan PPKM sebagaimana Inmendagri No 2 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/34/KPTS/013/2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang No 118.45/20/KEP/35.07.013/2020. Dilakasnakan pada hari Selasa 26/01/2021 yang dimulai dari 3 sesi yaitu Pagi, sore dan Malam di wilayah Dau dengan sasaran warga  yang melanggar prokes di jalan serta di Cafe-cafe pada Malam Hari.

Personil terdiri dari Polsek, Koramil, Satgas Covid 19 Kecamatan Dau, Pol PP Kabupaten Malang dan Satgas Covid 19 Desa.

Kegiatan diwali dengan Apel Gabungan yang dilanjutkan Operasi Yustisi dengan penindakan sidang di tempat untuk para pelanggar, yaitu mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker. Operasi yustisi ini dilaksanakan secara Humanis. Hal ini juga bertujuan untuk pendisiplinan protokol kesehatan. "Warga wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Jika tidak, akan diberikan sanksi sosial,

Berita Lain