Detail Berita

Penyuluhan Hukum bagi Aparat Pemerintah Desa " Fungsi Rumah Rstorative Jastice" dI Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang

Dau, Pada hari Selas tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Kantor Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Aparat Pemerintah Desa "Fungsi Rumah Restorative Juctice"

Kegiatan Penyuluhan  Hukum dibuka Oleh Bpk Camat Dau dan dilajutkan oleh dari Kejaksaan Pengadilan Malang,dan dihadiri oleh Kepala Desa Se Kecamatan Dau.

Adapun tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah tentang Fungsi Rumah Restorative Juctice Sejalan dengan tema kali ini, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Malang diharapkan perangkat desa maupun desa Sekecamatan Dau  dalam mengambil kebijakan-kebijakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.

 

Berita Lain