Detail Berita

KEGIATAN PELAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023 DI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG.

Kecamatan Dau, 

Pada hari Jum'at, tanggal 24 Pebruari  2023 pukul 09.00 s/d Selesai_ telah dilaksanakan Kegiatan Pelayanan Sidang di Luar Pengadilan Agama Kabupaten Malang, tempat Pendopo Dadiyo Ayeming Urip Kecamatan Dau, yang di dihadiri : 
1. Dr. Hj. Maulidah, SH. MH ( Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang ),
2. Drs. Hj. Erfiana Hadi Sucipto ( Ketua TP PKK Kec. Dau )
3. Forkopimcam Kecamatan Dau 
a  Kompol. Triwik Winarni, SH. MH. ( Polsek Dau ).
b. Peltu. Sumardiono ( mewakili Danramil 29 Dau ).
4. Ibu Desi selaku Mitra Pengadilan Agama Dukcapil  Kabupaten Malang.
5. H. Abdul Rasyid, S.Ag. ( Kepala KUA Kecamatan Dau ) 

Sambutan : 
a. Drs. Hj. Erfiana Hadi Sucipto ( Ketua TP. PKK Kecamatan Dau )

b. Dr. Hj. Maulidah, SH. MH ( Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang ), dengan memberikan sambutan dan membuka kegiatan Pelayanan Sidang Luar Pengadilan di Kecamatan Dau.

5. Do'a 

6. Pembukaan selesai yang dilanjutkan dengan pembagian tugas para hakim di 3 tempat ruang sidang dan 1 tempat mediasi yang telah disediakan Al : 
a. Ruang Sidang 1, tempat ruang Pendamping  Desa yang berkaitan dengan perceraian dipimpin Drs. Wanita Anwar, M.H.E.S selalu Hakim Utama Muda, yang dibantu 2 orang anggota dan Panitera Pengganti.

b. Ruang Sidang 2, tempat ruang Rapat Kecamatan Dau, yang berkaitan dengan perceraian dipimpin Dra. Hj. Rusmulyani, MH. selalu Hakim Utama Mudya, yang dibantu 2 orang anggota dan Panitera Pengganti

d. Ruang Sidang 3, tempat ruang Istirahat Kec. Dau, berkaitan perceraian dan dispensasi nikah, dengan dipimpin Drs. Fahrurrazi, MHI  selalu Hakim Utama Muda, yang dibantu 2 orang anggota 
dan Panitera Pengganti.

e. Ruang Mediasi, tempat ruang Tamu Sekcam Dau, dengan petugas Drs. H. Muhammad Khairul, M. Hum Hakim Utama Muda, yang berkaitan permohonan untuk gugatan perceraian dan konsultasi pernikahan dibawah umur. 

Hasil yang dikeluarkan dalam Pelaksanaan Sidang Sebanyak 21 Perkara, dan menghasilkan 15 produk hukum pengadilan agama.
Pelayanan Sidang meliputi wilayah Kec. Dau, Kec. Ngantang, Kec. Singosari, Kec. Lawang, Kec. Turen Kec. Pujon, dan Kec. Kasembon. 

Berita Lain