Detail Berita

Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahu Anggaran 2021 di Kecamatan Dau

Dau, Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Dau, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musrdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan Musdes RKPDesa mendasar pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa di wilayah Kecamatan Dau untuk tahun anggaran 2021 yang akan datang.

Pada pelaksanaan Musdes tersebut diawali dengan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berisi gagasan dan usulan dusun yang tertuang dalam RPJM menjadi acuan penyusunan RKP-Desa Tahun 2021. Desa yang melaksanakan Musdes yaitu Desa Kalisongo, Desa Mulyoagung, Desa Sumbersekar, Desa Tegalweru, Desa Petungsewu Desa Karangwidoro dan Desa Kucur.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Dau Eko Margianto AP, S.Sos. M.AP, Kepala Desa, Ketua BPD Desa  beserta Anggota, Kasi Pemerintahan dan Ekbang Kecamatan Dau, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Desa, Polsek Dau, Perangkat Desa, LPM, Ketua PKK, Bidan Desa, Ketua Rt dan Rw serta perwakilan Toga, Tomas Desa .

Musdes dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan dan juga Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun.

Berita Lain