Detail Berita

Sosialisasi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kecamatan Dau

Dau, Dinas Sosial Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Dau, 17/11/2020. Peserta Sosialisasi terdiri dari seluruh Kepala Desa se Kecamatan Dau beserta Ibu Tim PKK Desa, dan Kepala Dinas Instansi. Acara dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan yaitu dengan memakai masker dan jaga jarak. Sosialisasi dibuka oleh Camat Dau Bpk EKO MARGIANTO, AP.S.Sos.M.AP. dan dilanjutkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara, dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis, hal ini secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi Anak.

 

Berita Lain